Senin, 12 Maret 2012

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Di Samsat

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
[sunting] STNK Keliling Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya juga mengadakan pelayanan STNK Keliling yaitu pelayanan perpanjangan STNK di lokasi-lokasi yang berubah-ubah karena menggunakan mobil STNK Keliling. Jika ingin mengetahui keberadaan SIM keliling dapat menghubungi nomor:
(021) 527 - 6001
(021) 70 88 33 22
0817 - 823 067

Untuk melihat nilai jual kendaraan, dapat dilihat pada situs ini: http://www.dipendajatim.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=81

  • Pendaftaran Kendaraan Baru.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam Keadaan utuh (CBU).
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No.19 Tahun 1955.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan.
  • Pengesahan STNK setiap Tahun.
  • Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun.
  • Pendaftaran Kendaraan Mutasi .
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah keluar Daerah.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah dari luar daerah.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama .
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk
  • Pendaftaran kendaraan bermotor ganti mesin.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor ganti warna.
  • Pendaftran kendaraan bermotor STNK rusak/hilang.
  • Pendaftaran ganti Nomor Kendaraan.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan persyaratan khusus.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar  hibah / warisan.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor eks CD/CC berdasarkan PP No. 8 tahun 1957 dan Eks Badan Internasional berdasarkan PP No. 9 Tahun 1955.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Taksi.
  • Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan.
  • Pendaftaran STNK Khusus/Rahasia.


Pendaftaran Kendaraan Baru.
  1. Mengisi formulir SPPKB
  2. Identitas Pemilik yang sah
  3. Faktur
  4. Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, Sertifikat NIK (VIN) dan tanda penaftaran tipe.
  5.  Kendaraan bermotor yang mengalami  perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
  6. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan.
  7. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas  Pemilik yang sah .
  3. Surat Keputusan Penghapusan :
    1. Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Tentara Nasional Indonesia
    2. Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan / Kepala Kepolisian Republik Indonesia
    3. Daftar kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan
    4. Berita Acara Penjualan
    5. Kwitansi pembayaran yang bermeterai cukup
    6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
  1. Mengisi formulir SPPKB
  2. Identitas pemilik yang sah
  3. Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk terlebih dahulu harus harus melunasi Bea Masuk , kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
  4. Surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang
  5. Risalah / berita acara penyerahan barang
  6. Kwitansi pembelian
  7. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan dari Polisi atau Instansi berwenang tentang asal usul kendaraan bermotor



Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957.
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan
  3. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk
  4. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  5. Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
  6.  Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam Keadaan utuh (CBU).
  1.  Mengisi Formulir SPPKB
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. Pemberitahuan Import Barang
  4. Formulir A dari Bea Cukai
  5. Faktur
  6. Sertifikat Registrasi Uji Tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala.
  7.  Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



 Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No.19 Tahun 1955.
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Surat Keterangan /Surat Pengantar dari Sekretariat Negara Republik Indonesia
  3. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan faktur untuk kendaraan assembling.
  4. Pemberitahuan Import (PIB)
  5. Surat Pengantar dari Badan Internasional dan atau Paspor Pemilik dengan 1 (satu) eksemplar foto copy.
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan.
  1. Mengisi Formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan Polisi tentang asal usul kendaraan bermotor.
  4. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum pasti dan dilegalisir.



Pengesahan STNK setiap Tahun
  1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak  terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.



Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun.
  1. Mengisi Formulir SPPKB.
  2.  Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli atau Surat Keterangan dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK.
  4.  BPKB asli
  5. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran Kendaraan Mutasi
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3.  STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Kwitansi pembelian yang sah
  6. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah keluar Daerah
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
  6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



 Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah dari luar daerah.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. Surat kKeterangan Pindah sebagai pengganti STNK
  4. BPKB asli
  5. Surat Keterangan Fiskal Antar Daaerah.
  6. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



 Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.   



Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Surat Keterangan rubah bentuk dari Perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah
  6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  7. Bukti hasil pemeriksaan Fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran kendaraan bermotor ganti mesin.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Surat pernyataan dari pemilik bermeterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkasa /sengketa atau tidak sedang dijamin.
  6. Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian luar Negeri/ Import harus memiliki imvoerpas yang menyebutkan nomor mesin
  7. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor ganti warna.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2.  Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Keterangan pengecatan bermetarai cukup dari bengkel
  6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftran kendaraan bermotor STNK rusak/hilang.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK yang rusak/surat keterangan hilang dari Kepolisian
  4. BPKB asli
  5. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran ganti Nomor Kendaraan
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Permohonan dari Pemilik untuk ganti nomor kendaraan dengan alasan yang dapat diterima
  6. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan persyaratan khusus
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah .
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Keputusan penjualan dan penghapusan/ pengalihan kendaraan bermotor dinas dari Kas Negara/Daerah
  6. Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah
  7. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik yang sah



Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar  hibah / warisan.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/akte Notaris/Putusan Pengadilan Negeri
  6. Surat hibah yang bermeterai cukup/akte notaries
  7. Khusus bagi kendaraan yang belum melunasi Bea Masuk harus melampirkan formulir C dari Bea dan Cukai, pengecualian dari syarat ini diatur oleh Ditjen Bea Cukai.
  8. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  9. Bukti hasil pemeriksaan phisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor eks CD/CC berdasarkan PP No. 8 tahun 1957 dan Eks Badan Internasional berdasarkan PP No. 9 Tahun 1955.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  6. Formulir C dari Bea Cukai
  7. Kwitansi Pembelian yang sah
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Taksi
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3.  STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Kwitansi pembelian yang sah
  6. Formulir C dari Bea Cukai kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain
  7. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Tanda Jati Diri dari pemohon
  3. Ijin Usaha dari Badan Usaha yang diwakilinya
  4. Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan dari  tanda lulus uji tipe landasan
  5. Mengajukan permohonan dan jumlah kendaraan yang akan diajukan permohonan STCK.



Pendaftaran STNK Khusus/Rahasia.

Persyaratan untuk mendapatkan STNK dan TNKB khusus/rahasia untuk kendaraan bermotor Dinas TNI, Polri dan Sipil diatur tersendiri dengan berpedoman Petunjuk Pelaksanaan Kapolri.

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
[sunting] STNK Keliling Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya juga mengadakan pelayanan STNK Keliling yaitu pelayanan perpanjangan STNK di lokasi-lokasi yang berubah-ubah karena menggunakan mobil STNK Keliling. Jika ingin mengetahui keberadaan SIM keliling dapat menghubungi nomor:
(021) 527 - 6001
(021) 70 88 33 22
0817 - 823 067

Untuk melihat nilai jual kendaraan, dapat dilihat pada situs ini: http://www.dipendajatim.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=81

  • Pendaftaran Kendaraan Baru.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam Keadaan utuh (CBU).
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No.19 Tahun 1955.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan.
  • Pengesahan STNK setiap Tahun.
  • Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun.
  • Pendaftaran Kendaraan Mutasi .
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah keluar Daerah.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah dari luar daerah.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama .
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk
  • Pendaftaran kendaraan bermotor ganti mesin.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor ganti warna.
  • Pendaftran kendaraan bermotor STNK rusak/hilang.
  • Pendaftaran ganti Nomor Kendaraan.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan persyaratan khusus.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar  hibah / warisan.
  • Pendaftaran kendaraan bermotor eks CD/CC berdasarkan PP No. 8 tahun 1957 dan Eks Badan Internasional berdasarkan PP No. 9 Tahun 1955.
  • Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Taksi.
  • Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan.
  • Pendaftaran STNK Khusus/Rahasia.


Pendaftaran Kendaraan Baru.
  1. Mengisi formulir SPPKB
  2. Identitas Pemilik yang sah
  3. Faktur
  4. Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, Sertifikat NIK (VIN) dan tanda penaftaran tipe.
  5.  Kendaraan bermotor yang mengalami  perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
  6. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan.
  7. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas  Pemilik yang sah .
  3. Surat Keputusan Penghapusan :
    1. Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Tentara Nasional Indonesia
    2. Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan / Kepala Kepolisian Republik Indonesia
    3. Daftar kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan
    4. Berita Acara Penjualan
    5. Kwitansi pembayaran yang bermeterai cukup
    6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
  1. Mengisi formulir SPPKB
  2. Identitas pemilik yang sah
  3. Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk terlebih dahulu harus harus melunasi Bea Masuk , kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
  4. Surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang
  5. Risalah / berita acara penyerahan barang
  6. Kwitansi pembelian
  7. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan dari Polisi atau Instansi berwenang tentang asal usul kendaraan bermotor



Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957.
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan
  3. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk
  4. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  5. Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
  6.  Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam Keadaan utuh (CBU).
  1.  Mengisi Formulir SPPKB
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. Pemberitahuan Import Barang
  4. Formulir A dari Bea Cukai
  5. Faktur
  6. Sertifikat Registrasi Uji Tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala.
  7.  Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



 Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No.19 Tahun 1955.
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Surat Keterangan /Surat Pengantar dari Sekretariat Negara Republik Indonesia
  3. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan faktur untuk kendaraan assembling.
  4. Pemberitahuan Import (PIB)
  5. Surat Pengantar dari Badan Internasional dan atau Paspor Pemilik dengan 1 (satu) eksemplar foto copy.
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan.
  1. Mengisi Formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan Polisi tentang asal usul kendaraan bermotor.
  4. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum pasti dan dilegalisir.



Pengesahan STNK setiap Tahun
  1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak  terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.



Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun.
  1. Mengisi Formulir SPPKB.
  2.  Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli atau Surat Keterangan dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK.
  4.  BPKB asli
  5. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran Kendaraan Mutasi
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3.  STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Kwitansi pembelian yang sah
  6. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah keluar Daerah
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
  6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



 Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah dari luar daerah.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. Surat kKeterangan Pindah sebagai pengganti STNK
  4. BPKB asli
  5. Surat Keterangan Fiskal Antar Daaerah.
  6. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



 Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.   



Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Surat Keterangan rubah bentuk dari Perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah
  6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  7. Bukti hasil pemeriksaan Fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran kendaraan bermotor ganti mesin.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Surat pernyataan dari pemilik bermeterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkasa /sengketa atau tidak sedang dijamin.
  6. Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian luar Negeri/ Import harus memiliki imvoerpas yang menyebutkan nomor mesin
  7. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor ganti warna.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2.  Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Keterangan pengecatan bermetarai cukup dari bengkel
  6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftran kendaraan bermotor STNK rusak/hilang.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK yang rusak/surat keterangan hilang dari Kepolisian
  4. BPKB asli
  5. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran ganti Nomor Kendaraan
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Permohonan dari Pemilik untuk ganti nomor kendaraan dengan alasan yang dapat diterima
  6. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan persyaratan khusus
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah .
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Keputusan penjualan dan penghapusan/ pengalihan kendaraan bermotor dinas dari Kas Negara/Daerah
  6. Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah
  7. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik yang sah



Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar  hibah / warisan.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/akte Notaris/Putusan Pengadilan Negeri
  6. Surat hibah yang bermeterai cukup/akte notaries
  7. Khusus bagi kendaraan yang belum melunasi Bea Masuk harus melampirkan formulir C dari Bea dan Cukai, pengecualian dari syarat ini diatur oleh Ditjen Bea Cukai.
  8. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  9. Bukti hasil pemeriksaan phisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran kendaraan bermotor eks CD/CC berdasarkan PP No. 8 tahun 1957 dan Eks Badan Internasional berdasarkan PP No. 9 Tahun 1955.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  6. Formulir C dari Bea Cukai
  7. Kwitansi Pembelian yang sah
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Taksi
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3.  STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Kwitansi pembelian yang sah
  6. Formulir C dari Bea Cukai kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain
  7. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Tanda Jati Diri dari pemohon
  3. Ijin Usaha dari Badan Usaha yang diwakilinya
  4. Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan dari  tanda lulus uji tipe landasan
  5. Mengajukan permohonan dan jumlah kendaraan yang akan diajukan permohonan STCK.



Pendaftaran STNK Khusus/Rahasia.

Persyaratan untuk mendapatkan STNK dan TNKB khusus/rahasia untuk kendaraan bermotor Dinas TNI, Polri dan Sipil diatur tersendiri dengan berpedoman Petunjuk Pelaksanaan Kapolri.

thumbnail
Judul: Pendaftaran Kendaraan Bermotor Di Samsat
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Otomotif :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz