Rabu, 22 Desember 2010 - JAKARTA - Untuk memperkuat daya saing industri kendaraan bermotor dalam negeri, pemerintah menetapkan tambahan jenis barang dan bahan pembuatan komponen kendaraan bermotor yang ditanggung bea masuknya oleh pemerintah dari 145 item menjadi 200 item.
Pembaharuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.011/2010 tentang Perubahan atas Perubahan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010 yang mulai berlaku pada 2 Desember 2010 lalu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Adapun Beberapa contoh tambahan jenis barang atau bahan komponen kendaraan yang bea masuknya ditanggung pemerintah (BMDTP) antara lain: PVC Plastisol (Cairan), Acrylic pulp (serat), Pita Perekat (gulungan), Film Graphic (gulungan), PVB Film (gulungan), Rubber Compound (lembaran), Karet campuran tidak divulkanisasi (bales), Rubber Sponge (dari karet seluler dalam bentuk batang dengan profil segi empat).
Kemudian untuk Insulator Hose (gulungan), Filter Paper (Iembaran dan gulungan), Filter Paper Glasin dan Transparan (Iembaran dan gulungan), Nylon/Spun polyester (gulungan), Ceramid Fiber (serat), Rayon Powder (serbuk), Non Woven Filter Fabric (gulungan), V-Belt cord (gulungan), Canvas Fabric (gulungan), dan Fiber Glass (serat).
Rabu, 22 Desember 2010 - JAKARTA - Untuk memperkuat daya saing industri kendaraan bermotor dalam negeri, pemerintah menetapkan tambahan jenis barang dan bahan pembuatan komponen kendaraan bermotor yang ditanggung bea masuknya oleh pemerintah dari 145 item menjadi 200 item.
Pembaharuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.011/2010 tentang Perubahan atas Perubahan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010 yang mulai berlaku pada 2 Desember 2010 lalu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Adapun Beberapa contoh tambahan jenis barang atau bahan komponen kendaraan yang bea masuknya ditanggung pemerintah (BMDTP) antara lain: PVC Plastisol (Cairan), Acrylic pulp (serat), Pita Perekat (gulungan), Film Graphic (gulungan), PVB Film (gulungan), Rubber Compound (lembaran), Karet campuran tidak divulkanisasi (bales), Rubber Sponge (dari karet seluler dalam bentuk batang dengan profil segi empat).
Kemudian untuk Insulator Hose (gulungan), Filter Paper (Iembaran dan gulungan), Filter Paper Glasin dan Transparan (Iembaran dan gulungan), Nylon/Spun polyester (gulungan), Ceramid Fiber (serat), Rayon Powder (serbuk), Non Woven Filter Fabric (gulungan), V-Belt cord (gulungan), Canvas Fabric (gulungan), dan Fiber Glass (serat).

Judul: Tingkatkan Daya Saing Bea 200 Item Komponen Kendaraan Bermotor Dibebaskan
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Senin, Agustus 01, 2011
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Senin, Agustus 01, 2011
0 comments:
Posting Komentar