Kamis, 21 Juli 2011

Pemerintah Rampungkan Regulasi Mobil Murah

Diharapkan dengan adanya peraturan itu, pertumbuhan industri otomotif terus meningkat.

VIVAnews - Pemerintah menyatakan kesiapannya mengeluarkan regulasi program mobil murah (low cost car) dan ramah lingkungan (green car) pada akhir Juli 2011. Diharapkan dengan adanya peraturan itu, pertumbuhan industri otomotif terus meningkat.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah akan memberikan regulasi yang lebih mendukung dalam industri otomotif. Salah satunya menurangi biaya pajak penghasilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2008 tentang insentif fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang tertentu dan atau di daerah tertentu.

"Rencananya akhir Juli ini regulasinya akan dikeluarkan," kata Hidayat usai menghadiri pembukaan The 6 Indonesia Internasional Automotive Conference (IIAC) di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis 21 Juli 2011.

Selain merevisi PP No 62 tahun 2008, terkait program ini, pemerintah juga mempersiapkan peraturan tambahan tentang penyerapan komponen lokal Indonesia. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mobil diusulkan menyerap 90 persen suku cadang lokal dari posisi sekarang maksimal 60-70 persen.

"Sektor otomotif dan elektronik menunjukkan pertumbuhan paling tinggi. Dipredikasi pada kuartal kedua tahun ini, jumlahnya mencapai lebih dari 18 persen. Belum lagi sektor otomotif menyerap 100 ribu tenaga kerja," tutur Hidayat.

Dia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki iklim investasi otomotif nasional, guna memacu pertumbuhan di sektor tersebut. Salah satunya dengan harmonisasi tarif bea masuk mobil rakitan luar negeri (CBU), kendaraan terurai lengkap (CKD), dan kendaraan terurai tidak lengkap (IKD).

"Kita juga memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) untuk impor bahan baku komponen, agar produk yang dihasilkan memiliki daya saing. Serta adanya infrastruktur penunjuang industri, seperti pelabuhan mobil," kata Hidayat.

Tidak Menumpuk

Hidayat berharap jika nantinya regulasi ini sudah dikeluarkan, produksi kendaraan akan terus meningkat. Karena itu, pemerintah akan mengatur distribusi kendaraan-kendaraan agar tidak menumpuk di Jabodatek.

Selain itu, kata dia, kuota ekspor kendaraan roda empat ke luar negeri juga akan diperbesar. "Selama ini ekspor mobil baru mencapai 20 persen," tuturnya.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Sudirman MR mengatakan, saat ini total kapasitas maksimum perakitan mobil di Indonesia sebesar 860.000 unit.

"Kami semua perwakilan mobil dari Jepang, Korea, Amerika, Eropa, dan Cina ingin situasi ekonomi dan politik di Indonesia mendukung, agar dapat terus meningkatkan inverstasinya di Indonesia," kata Sudirman MR yang juga Vice President PT Astra Daihatsu Motor. (ren)
• VIVAnews

Diharapkan dengan adanya peraturan itu, pertumbuhan industri otomotif terus meningkat.

VIVAnews - Pemerintah menyatakan kesiapannya mengeluarkan regulasi program mobil murah (low cost car) dan ramah lingkungan (green car) pada akhir Juli 2011. Diharapkan dengan adanya peraturan itu, pertumbuhan industri otomotif terus meningkat.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah akan memberikan regulasi yang lebih mendukung dalam industri otomotif. Salah satunya menurangi biaya pajak penghasilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2008 tentang insentif fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang tertentu dan atau di daerah tertentu.

"Rencananya akhir Juli ini regulasinya akan dikeluarkan," kata Hidayat usai menghadiri pembukaan The 6 Indonesia Internasional Automotive Conference (IIAC) di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis 21 Juli 2011.

Selain merevisi PP No 62 tahun 2008, terkait program ini, pemerintah juga mempersiapkan peraturan tambahan tentang penyerapan komponen lokal Indonesia. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mobil diusulkan menyerap 90 persen suku cadang lokal dari posisi sekarang maksimal 60-70 persen.

"Sektor otomotif dan elektronik menunjukkan pertumbuhan paling tinggi. Dipredikasi pada kuartal kedua tahun ini, jumlahnya mencapai lebih dari 18 persen. Belum lagi sektor otomotif menyerap 100 ribu tenaga kerja," tutur Hidayat.

Dia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki iklim investasi otomotif nasional, guna memacu pertumbuhan di sektor tersebut. Salah satunya dengan harmonisasi tarif bea masuk mobil rakitan luar negeri (CBU), kendaraan terurai lengkap (CKD), dan kendaraan terurai tidak lengkap (IKD).

"Kita juga memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) untuk impor bahan baku komponen, agar produk yang dihasilkan memiliki daya saing. Serta adanya infrastruktur penunjuang industri, seperti pelabuhan mobil," kata Hidayat.

Tidak Menumpuk

Hidayat berharap jika nantinya regulasi ini sudah dikeluarkan, produksi kendaraan akan terus meningkat. Karena itu, pemerintah akan mengatur distribusi kendaraan-kendaraan agar tidak menumpuk di Jabodatek.

Selain itu, kata dia, kuota ekspor kendaraan roda empat ke luar negeri juga akan diperbesar. "Selama ini ekspor mobil baru mencapai 20 persen," tuturnya.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Sudirman MR mengatakan, saat ini total kapasitas maksimum perakitan mobil di Indonesia sebesar 860.000 unit.

"Kami semua perwakilan mobil dari Jepang, Korea, Amerika, Eropa, dan Cina ingin situasi ekonomi dan politik di Indonesia mendukung, agar dapat terus meningkatkan inverstasinya di Indonesia," kata Sudirman MR yang juga Vice President PT Astra Daihatsu Motor. (ren)
• VIVAnews
thumbnail
Judul: Pemerintah Rampungkan Regulasi Mobil Murah
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Otomotif :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz