Senin, 15 Agustus 2011

Pemerintah Godok Revisi Skema Pajak Mobil

JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok revisi skema perpajakan untuk mobil jenis sedan kecil dan kendaraan niaga.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan, industri automotif adalah sektor yang menjadi prioritas pemerintah. Skema perpajakan yang nanti akan diterapkan diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan industri dan investasi sektor automotif nasional.

Edy menjelaskan, pada 2008, tidak ada perbedaan penerapan PPnBM antara sedan kecil dan kendaraan niaga. Namun saat ini, sedan kecil dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 30 persen, sehingga harga jualnya menjadi mahal dan tidak laku di pasaran.

"Karena banyak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang tadinya berproduksi di sini, jadi keluar. Bagaimana memanfaatkan PPnBM supaya mobil yang tadinya assembling di sini pergi, kemudian balik lagi. Artinya pembedaan antara 2x4 dan berdasarkan kabinnya harus disamakan jadi tidak dibedain,” jelas Edy di Jakarta, Senin (15/8/2011).

Edy mengaku, pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan para pelaku industri automotif nasional yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). "Pemerintah ingin memperkuat industri automotif nasional. PPnBM nantinya berlaku untuk impor automotif dalam negeri,” ucapnya. (Sandra Karina/Koran SI/wdi)
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok revisi skema perpajakan untuk mobil jenis sedan kecil dan kendaraan niaga.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan, industri automotif adalah sektor yang menjadi prioritas pemerintah. Skema perpajakan yang nanti akan diterapkan diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan industri dan investasi sektor automotif nasional.

Edy menjelaskan, pada 2008, tidak ada perbedaan penerapan PPnBM antara sedan kecil dan kendaraan niaga. Namun saat ini, sedan kecil dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 30 persen, sehingga harga jualnya menjadi mahal dan tidak laku di pasaran.

"Karena banyak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang tadinya berproduksi di sini, jadi keluar. Bagaimana memanfaatkan PPnBM supaya mobil yang tadinya assembling di sini pergi, kemudian balik lagi. Artinya pembedaan antara 2x4 dan berdasarkan kabinnya harus disamakan jadi tidak dibedain,” jelas Edy di Jakarta, Senin (15/8/2011).

Edy mengaku, pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan para pelaku industri automotif nasional yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). "Pemerintah ingin memperkuat industri automotif nasional. PPnBM nantinya berlaku untuk impor automotif dalam negeri,” ucapnya. (Sandra Karina/Koran SI/wdi)
thumbnail
Judul: Pemerintah Godok Revisi Skema Pajak Mobil
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Otomotif :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz