Jumat, 29 Juli 2011

EVALUASI KUALITAS UDARA PERKOTAAN 26 KOTA DI INDONESIA 2011


Pada acara pertama diadakan pada tahun 2008 yang mengevaluasi kualitas udara perkotaan di 16 Kota di Indonesia, dan pada tahun 2011 ini program pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan di 26 Kota di Indonesia sudah masuk dalam Program Adipura 2012 dengan bobot nilai 10% dimana konsep Adipura yang bertema Kota Berwawasan Lingkungan berkelanjutan yang menuju Eco City, Untuk Sektor Lingkungan Hidup yang dinilai :

 A. Pengelolaan Sampah dan RTH :
 
  • Mindset “sampah tidak berguna”, TPA open Dumping, penerapan 3R terbatas dan RTH kurang
  • Program 3R
  • Monev: penerapan UU Samp
B. Pengendalian Pencemaran Air dan Udara :
 
  • Transportasi, air limbah, kualitas udara dan air yang jelek
  • Program : Langit Biru dan Prokasih
  • Monev : Penerapan NSPK dan SPM
C. Co-Benefit :
 
  • Effisiensi energy
  • Energy recovery
  • Green building
  • Eco office
 
Dalam program Adipura ini, Penilaian untuk Kota Metropolitan dan Besar dibagi menjadi :
 A. Penilaian Fisik, terdiri dari :
 
  • Pengelolaan Sampah dengan bobot nilai 50%
  • Pengelolaan RTH dengan bobot nilai 25%
  • Pengendalian Pencemaran Air dengan bobot nilai 15%
  • Pengendalian Pencemaran Udara dengan bobot nilai 10%
B. Penilaian Non Fisik, terdiri dari :
 
  • Institusi dengan bobot nilai 30%
  • Manajement dengan bobot nilai 30%
  • Partisipasi Masyarakat dengan bobot nilai 40%
  
Untuk Struktur kriterian Evaluasi Kualitas Udara yang akan dilihat adalah :  
 A. Fisik terdiri dari :
 
  • Uji Emisi
  • Roadside
  • Traffic Counting
  • Kualitas bahan bakar
B. Non Fisik :
 
  • Institusi
  • Anggaran
  • Kegiatan Pemantauan Kualitas Udara
  • Kegiatan Mereduksi Tingkat Pencemaran Udara
  • Kegiatan Awareness terhadap Isu PPU
  
Untuk Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan yang akan dinilai adalah :
A. Uji Emisi :
 
  • Koordinator : Dinas Perhubungan, Polisi Lalu Lintas, Bengkel APM dll
  • Penentuan titik/lokasi uji emisi yang representative (tidak menimbulkan kemacetan yang panjang, target kendaraan uji harian 500 unit terpenuhi, 3 titk/1 titik perhari, sedapat mungkin didalam satu kawasan (boleh dijalan berbeda), memperhatikan arah mata angin agar tidak mengganggu uji emisi)
  • Lokasi yang sudah ditentukan akan dijadikan titik permanen pemantauan evaluasi kualitas udara untuk tahun-tahun selanjutnya.
  • Petugas Uji dan petugas tambahan untuk pencatatan/perekap data; pembagian souvenir (10 orang/tenda)
  • Penyiapan Souvenir, Spanduk, Traffic cone, papan tanda uji emisi, bahan-bahan sosialisasi dan safety kit (masker & sarung tangan)
  • Penandatanganan berita acara pelaksanaan
  • Jumlah personil dilapangan pertitik : Dinas LH (6 orang), Dinas kebersihan & pertamanan (1 orang), Mahasiswa (10 orang utk dilapangan, 6 orang untuk entry data), Dishub (6 orang), Polisi (10 orang), Petugas Bengkel (8 orang, Koordinator uji emisi dari Jakarta 2 orang)
B. Pemantauan Kualitas Bahan Bakar :
 
  • Pengambilan sampel bensin & solar
  • Sampling dilaksanakan oleh petugas lab didampingi KPBB
  • Analisa dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk
  • Koordinasi dengan ESDM, Pertamina dan Pemilik SPBU
  • Lokasi dan nomor SPBU mengikuti yang sudah ada (16 kota, kecuali kota-kota yang baru dipantau tahun 2011)
  • Handling dilakukan oleh perusahaan kargo
  • Memberi perhatian khusus terhadap sample yang telah diambil, mengingat sample bersifat mudah terbakar dan explosive (tidak ada leakage)
  • Memastikan botol sample sudah dikirim sehari sebelum pelaksanaan sampling
  • Memastikan penomoran sample tidak tertukar antar SPBU
  • Jika BB yang dimaksud tidak tersedia maka harus dicarikan SPBU pengganti
  • Mencatat dan melaporkan alamat dan nomor SPBU yang di sampling
  • Jumlah personil dilapangan pertitik : Dinas LH (1 orang), Pertamina (1 orang), KPBB (1 orang), Petugas Laboratorium (1 orang)
C. Survey Stakeholder :
 
  • Untuk mengetahui persepsi stakeholder tentang kualitas udara di kota
D. Non Fisik :
 
  • Melengkapi daftar isian non fisik criteria udara (buku 4)
  • Klarifikasi terhadap isian formulir yang sudah diisi daerah
  • Pakai petunjuk teknis penilaian criteria
  • Komplikasi dokumen yang dibutuhkan dari instansi terkait untuk keperluan analisis dan basis datar
E. Pemantauan Kualitas Udara Jalan Raya :
 
  •  Koordinator Dinas Lingkungan Hidup
  • Penyiapan alat pemantauan antara lain roadside monitoring
  • Dilakukan selama 24 jam di 3 ruas jalan, sedapat mungkin jauh dari lokasi uji emisi
  • Penentuan titik pemantauan yang representative
  • Mengikuti parameter PP 41 tahun 1999
  • Jumlah personil dilapangan pertitik : Dinas LH (1 orang), Petugas Laboratorium (2 orang)
F. Kinerja Lalin Perkotaan (TC) :
 
  • Koordinator Dinas Perhubungan
  • Dilaksanakan di 3 ruas jalan arteri dan saat pick hour
  • Waktu pelaksanaan : pagi, siang, sore
  • Penentuan titik lokasi penghitungan TC
  • Penyediaan digital/manual
  • Perlua bantuan 12 orang (Mahasiswa/Staf Dis.Hub)
  • Jumlah personil dilapangan pertitik : Dinas LH (1 orang), Mahasiswa (8 orang)
  
Jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Tahun 2011 :
 A.  Tanggal 8 – 17 Mei 2011 :
 
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Barat
B. Tanggal 12 – 21 Juni 2011 :
 
  • Palembang
  • Medan
  • Depok
  • Denpasar
  • Bekasi
C. Tanggal 26 Juni – 5 Juli 2011 :
 
  • Semarang
  • Bandar Lampung
D. Tanggal 10 – 19 Juli 2011 :
 
  • Bogor
  • Bandung
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Makasar
E. Tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2011 :
 
  • Banjarmasin
  • Batam
  • Padang
  • Jogjakarta
F. Tanggal 11 – 20 September 2011 :
 
  • Samarinda
  • Malang
  • Balikpapan
  • Surakarta
  • Pekanbaru

Pada acara pertama diadakan pada tahun 2008 yang mengevaluasi kualitas udara perkotaan di 16 Kota di Indonesia, dan pada tahun 2011 ini program pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan di 26 Kota di Indonesia sudah masuk dalam Program Adipura 2012 dengan bobot nilai 10% dimana konsep Adipura yang bertema Kota Berwawasan Lingkungan berkelanjutan yang menuju Eco City, Untuk Sektor Lingkungan Hidup yang dinilai :

 A. Pengelolaan Sampah dan RTH :
 
  • Mindset “sampah tidak berguna”, TPA open Dumping, penerapan 3R terbatas dan RTH kurang
  • Program 3R
  • Monev: penerapan UU Samp
B. Pengendalian Pencemaran Air dan Udara :
 
  • Transportasi, air limbah, kualitas udara dan air yang jelek
  • Program : Langit Biru dan Prokasih
  • Monev : Penerapan NSPK dan SPM
C. Co-Benefit :
 
  • Effisiensi energy
  • Energy recovery
  • Green building
  • Eco office
 
Dalam program Adipura ini, Penilaian untuk Kota Metropolitan dan Besar dibagi menjadi :
 A. Penilaian Fisik, terdiri dari :
 
  • Pengelolaan Sampah dengan bobot nilai 50%
  • Pengelolaan RTH dengan bobot nilai 25%
  • Pengendalian Pencemaran Air dengan bobot nilai 15%
  • Pengendalian Pencemaran Udara dengan bobot nilai 10%
B. Penilaian Non Fisik, terdiri dari :
 
  • Institusi dengan bobot nilai 30%
  • Manajement dengan bobot nilai 30%
  • Partisipasi Masyarakat dengan bobot nilai 40%
  
Untuk Struktur kriterian Evaluasi Kualitas Udara yang akan dilihat adalah :  
 A. Fisik terdiri dari :
 
  • Uji Emisi
  • Roadside
  • Traffic Counting
  • Kualitas bahan bakar
B. Non Fisik :
 
  • Institusi
  • Anggaran
  • Kegiatan Pemantauan Kualitas Udara
  • Kegiatan Mereduksi Tingkat Pencemaran Udara
  • Kegiatan Awareness terhadap Isu PPU
  
Untuk Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan yang akan dinilai adalah :
A. Uji Emisi :
 
  • Koordinator : Dinas Perhubungan, Polisi Lalu Lintas, Bengkel APM dll
  • Penentuan titik/lokasi uji emisi yang representative (tidak menimbulkan kemacetan yang panjang, target kendaraan uji harian 500 unit terpenuhi, 3 titk/1 titik perhari, sedapat mungkin didalam satu kawasan (boleh dijalan berbeda), memperhatikan arah mata angin agar tidak mengganggu uji emisi)
  • Lokasi yang sudah ditentukan akan dijadikan titik permanen pemantauan evaluasi kualitas udara untuk tahun-tahun selanjutnya.
  • Petugas Uji dan petugas tambahan untuk pencatatan/perekap data; pembagian souvenir (10 orang/tenda)
  • Penyiapan Souvenir, Spanduk, Traffic cone, papan tanda uji emisi, bahan-bahan sosialisasi dan safety kit (masker & sarung tangan)
  • Penandatanganan berita acara pelaksanaan
  • Jumlah personil dilapangan pertitik : Dinas LH (6 orang), Dinas kebersihan & pertamanan (1 orang), Mahasiswa (10 orang utk dilapangan, 6 orang untuk entry data), Dishub (6 orang), Polisi (10 orang), Petugas Bengkel (8 orang, Koordinator uji emisi dari Jakarta 2 orang)
B. Pemantauan Kualitas Bahan Bakar :
 
  • Pengambilan sampel bensin & solar
  • Sampling dilaksanakan oleh petugas lab didampingi KPBB
  • Analisa dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk
  • Koordinasi dengan ESDM, Pertamina dan Pemilik SPBU
  • Lokasi dan nomor SPBU mengikuti yang sudah ada (16 kota, kecuali kota-kota yang baru dipantau tahun 2011)
  • Handling dilakukan oleh perusahaan kargo
  • Memberi perhatian khusus terhadap sample yang telah diambil, mengingat sample bersifat mudah terbakar dan explosive (tidak ada leakage)
  • Memastikan botol sample sudah dikirim sehari sebelum pelaksanaan sampling
  • Memastikan penomoran sample tidak tertukar antar SPBU
  • Jika BB yang dimaksud tidak tersedia maka harus dicarikan SPBU pengganti
  • Mencatat dan melaporkan alamat dan nomor SPBU yang di sampling
  • Jumlah personil dilapangan pertitik : Dinas LH (1 orang), Pertamina (1 orang), KPBB (1 orang), Petugas Laboratorium (1 orang)
C. Survey Stakeholder :
 
  • Untuk mengetahui persepsi stakeholder tentang kualitas udara di kota
D. Non Fisik :
 
  • Melengkapi daftar isian non fisik criteria udara (buku 4)
  • Klarifikasi terhadap isian formulir yang sudah diisi daerah
  • Pakai petunjuk teknis penilaian criteria
  • Komplikasi dokumen yang dibutuhkan dari instansi terkait untuk keperluan analisis dan basis datar
E. Pemantauan Kualitas Udara Jalan Raya :
 
  •  Koordinator Dinas Lingkungan Hidup
  • Penyiapan alat pemantauan antara lain roadside monitoring
  • Dilakukan selama 24 jam di 3 ruas jalan, sedapat mungkin jauh dari lokasi uji emisi
  • Penentuan titik pemantauan yang representative
  • Mengikuti parameter PP 41 tahun 1999
  • Jumlah personil dilapangan pertitik : Dinas LH (1 orang), Petugas Laboratorium (2 orang)
F. Kinerja Lalin Perkotaan (TC) :
 
  • Koordinator Dinas Perhubungan
  • Dilaksanakan di 3 ruas jalan arteri dan saat pick hour
  • Waktu pelaksanaan : pagi, siang, sore
  • Penentuan titik lokasi penghitungan TC
  • Penyediaan digital/manual
  • Perlua bantuan 12 orang (Mahasiswa/Staf Dis.Hub)
  • Jumlah personil dilapangan pertitik : Dinas LH (1 orang), Mahasiswa (8 orang)
  
Jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Tahun 2011 :
 A.  Tanggal 8 – 17 Mei 2011 :
 
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Barat
B. Tanggal 12 – 21 Juni 2011 :
 
  • Palembang
  • Medan
  • Depok
  • Denpasar
  • Bekasi
C. Tanggal 26 Juni – 5 Juli 2011 :
 
  • Semarang
  • Bandar Lampung
D. Tanggal 10 – 19 Juli 2011 :
 
  • Bogor
  • Bandung
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Makasar
E. Tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2011 :
 
  • Banjarmasin
  • Batam
  • Padang
  • Jogjakarta
F. Tanggal 11 – 20 September 2011 :
 
  • Samarinda
  • Malang
  • Balikpapan
  • Surakarta
  • Pekanbaru
thumbnail
Judul: EVALUASI KUALITAS UDARA PERKOTAAN 26 KOTA DI INDONESIA 2011
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Umum :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz